PTKP Adalah: Tabel Status TK/K & Cara Hitung PPh 21 2026
Hashy AI

Kerja Lebih Mudah dengan Hashy AI.

AI dalam sistem bisnis yang tuntaskan semua pekerjaanmu.

Coba Hashy Sekarang

PTKP Adalah: Pengertian, Tabel Status TK/K, & Cara Hitung PPh 21 (2026)

PTKP Adalah: Pengertian, Tabel Status TK/K, & Cara Hitung PPh 21 (2026)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan PPh 21 dan menjadi dasar penting dalam perhitungan pajak karyawan. Kesalahan memasukkan status, seperti TK/0 yang seharusnya K/2, dapat membuat potongan pajak dan take home pay meleset cukup besar.

Bagi tim HR dan payroll, pemahaman PTKP tidak boleh berhenti pada nominalnya saja. Setiap status pernikahan dan jumlah tanggungan memiliki kode berbeda, sehingga pembaruan data karyawan perlu berjalan akurat agar perhitungan gaji tetap sesuai ketentuan pajak.

Artikel ini membahas tabel lengkap kode PTKP, nominal terbaru, contoh perhitungan PPh 21, serta hubungan PTKP dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam PMK 168/2023. Dengan begitu, perusahaan dapat mengurangi risiko koreksi pajak dan sanksi administrasi.

Key Takeaways

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Status PTKP muncul dalam bentuk kode TK dan K, yang mana, TK artinya Tidak Kawin, sedangkan K artinya Kawin.

Apa Itu PTKP?

Mengutip pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Dalam perhitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan sebelum pajak dihitung. Sederhananya, jika penghasilan karyawan masih di bawah atau sama dengan batas PTKP, maka tidak ada pajak yang dipotong.

Namun jika penghasilannya melebihi PTKP, maka hanya selisihnya saja yang menjadi dasar penghitungan PPh 21, bukan keseluruhan penghasilan.

Tahukah Anda?

Hashy AI assistant

Dengan dukungan sistem akuntansi berbasis AI milik HashMicro, AI membantu Anda menindaklanjuti dan membuat invoice kapan saja, serta mempermudah komunikasi dengan vendor. Tingkatkan efisiensi keuangan bisnis Anda dengan sistem akuntansi HashMicro!

Dapatkan demo gratis sekarang!

Dasar Hukum PTKP

  • Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu fondasi keberadaan PTKP.
  • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyesuaikan lapisan tarif PPh 21 namun tetap mempertahankan ambang PTKP yang lama.
  • PMK Nomor 101/PMK.010/2016, yaitu peraturan teknis penyesuaian PTKP terakhir yang besarannya masih berlaku hingga 2026.
  • PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh 21, yang memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berbasis kategori PTKP.

Jenis-jenis Kode Status PTKP

Status PTKP muncul dalam bentuk kode TK dan K, yang mana, TK artinya Tidak Kawin, sedangkan K artinya Kawin. Berikut kami rangkum jenis kode serta penjelasan dari status PTKP tersebut:

Status Lajang (TK)
TK/0 Tidak kawin dan tidak ada tanggungan
TK/1 Tidak kawin dan 1 tanggungan
TK/2 Tidak kawin dan 2 tanggungan
TK/3 Tidak kawin dan 3 tanggungan
Status Menikah (K)
K/0 Kawin dan tidak ada tanggungan
K/1 Kawin dan 1 tanggungan
K/2 Kawin dan 2 tanggungan
K/3 Kawin dan 3 tanggungan
Status PTKP Digabung (K/I)
K/I/0 Penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan
K/I/1 Penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan
K/I/2 Penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan
K/I/3 Penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan

Status TK (Tidak Kawin)

Status TK berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang belum pernah menikah, sudah menikah lalu cerai dengan status sendiri, atau berada dalam status hidup berpisah resmi. Angka di belakang garis miring menunjukkan jumlah tanggungan keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus, misalnya TK/2 berarti lajang dengan 2 tanggungan.

Status K (Kawin)

Status K diberikan kepada wajib pajak yang sudah menikah secara sah dan istri tidak bekerja atau tidak berpenghasilan dari pemberi kerja yang berbeda. PTKP suami otomatis ditambah Rp4.500.000 sebagai tunjangan istri, sehingga K/0 bernilai Rp58.500.000 setahun.

Status K/I (Penghasilan Suami Istri Digabung)

Kode K/I dipakai ketika suami dan istri sama sama bekerja dan penghasilan keduanya digabung dalam satu SPT Tahunan. PTKP suami ditambah PTKP untuk istri sebesar Rp54.000.000, sehingga K/I/0 menjadi Rp112.500.000. Status ini umum dijumpai pada pasangan profesional muda yang ingin menyederhanakan pelaporan pajak rumah tangga.

Status HB dan PH

Status HB (Hidup Berpisah) berlaku bagi wajib pajak yang sudah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan PH (Pisah Harta) berlaku jika suami istri membuat perjanjian pisah harta meskipun pernikahan masih berlangsung. Kedua status ini mengharuskan perhitungan PTKP yang dipisah antara keduanya.

download skema harga software erp
download skema harga software erp

Perubahan Peraturan Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak 

Besaran PTKP sudah beberapa kali mengalami perubahan sejak 2008. Setiap kenaikan dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan daya beli masyarakat. Semakin tinggi PTKP, semakin besar penghasilan yang bebas pajak, sehingga uang yang tersisa bisa digunakan untuk konsumsi atau ditabung.

Berikut riwayat perubahannya:

2008 – UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008

Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi Pajak Penghasilan melalui UU No. 36 Tahun 2008 sebagai perubahan atas UU PPh sebelumnya. Regulasi ini menjadi dasar hukum modern untuk pengaturan tarif pajak, subjek pajak, serta mekanisme pemotongan pajak penghasilan di Indonesia.

2012 – PMK No. 162/PMK.011/2012

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No. 162/PMK.011/2012 yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tarif pajak dan mekanisme pemotongan PPh. Regulasi ini memperjelas implementasi aturan pajak bagi wajib pajak badan maupun individu.

2015 – PMK No. 122/PMK.010/2015

Regulasi ini memperbarui ketentuan perpajakan tertentu yang berkaitan dengan tarif dan kebijakan fiskal. Tujuannya adalah menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi ekonomi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

2016 – PMK No. 101/PMK.010/2016

PMK No. 101/PMK.010/2016 menjadi regulasi penting yang mengatur ketentuan perpajakan secara lebih spesifik dan masih berlaku hingga saat ini. Aturan ini memberikan dasar operasional yang digunakan dalam praktik perpajakan sehari-hari oleh wajib pajak dan otoritas pajak.

Artinya, besaran PTKP yang digunakan dalam perhitungan PPh 21 saat ini masih mengacu pada PMK yang terbit tahun 2016.

Tarif PTKP 

Ilustrasi Nominal PTKP Wajib Pajak
sumber: Twiiter Kemenkeu RI

Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak setiap tahunnya bisa berubah-ubah berdasarkan perubahan kebijakan yang terjadi.

Saat ini, besaran PTKP masih mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016. Semua angka berikut adalah per tahun:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  2. Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
    • Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
    • Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Kemudian apabila kita lihat berdasarkan status PTKP wajib pajak, tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak sendiri dapat kita lihat pembagiannya sebagai berikut:

Kode PTKP Keterangan Tarif PTKP
Tidak Kawin (TK)
TK0 Tanpa tanggungan Rp 54.000.000
TK1 1 tanggungan Rp 58.500.000
TK2 2 tanggungan Rp 63.000.000
TK3 3 tanggungan Rp 67.500.000
Kawin (K)
K0 Tanpa tanggungan Rp 58.500.000
K1 1 tanggungan Rp 63.000.000
K2 2 tanggungan Rp 67.500.000
K3 3 tanggungan Rp 72.000.000
Kawin dengan Penghasilan Digabung (K/I)
K/I/0 Tanpa tanggungan Rp 112.500.000
K/I/1 1 tanggungan Rp 117.000.000
K/I/2 2 tanggungan Rp 121.500.000
K/I/3 3 tanggungan Rp 126.000.000

Cara Menghitung PTKP & PPh 21 & Contoh Kasus

Cara paling cepat memahami PTKP adalah dengan melihat dampaknya pada pajak terutang. Berikut tiga simulasi perhitungan PPh 21 setahun untuk karyawan dengan profil berbeda. Semua contoh memakai tarif Pasal 17 UU HPP.

CASE 1

Karyawan Lajang, Status TK/0

Andi, 25 tahun, lajang, bekerja sebagai junior accountant dengan gaji bruto Rp10.000.000 per bulan dan tunjangan jabatan Rp1.000.000 per bulan.
Penghasilan bruto setahun
Rp132.000.000
Biaya jabatan (5%, max Rp6 juta)
– Rp6.000.000
Iuran BPJS Ketenagakerjaan setahun
– Rp2.640.000
Penghasilan neto
Rp123.360.000
PTKP TK/0
– Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak
Rp69.360.000
Rumus Perhitungan
5% × 60.000.000 + 15% × 9.360.000
PPh 21 setahun
Rp4.404.000
CASE 2

Karyawan Menikah dengan 2 Anak, Status K/2

Budi, 35 tahun, menikah, istri tidak bekerja, memiliki 2 anak. Bekerja sebagai supervisor dengan gaji bruto Rp15.000.000 per bulan ditambah tunjangan tetap Rp2.000.000 per bulan.
Penghasilan bruto setahun
Rp204.000.000
Biaya jabatan
– Rp6.000.000
Iuran BPJS setahun
– Rp4.080.000
Penghasilan neto
Rp193.920.000
PTKP K/2
– Rp67.500.000
Penghasilan Kena Pajak
Rp126.420.000
Rumus Perhitungan
5% × 60.000.000 + 15% × 66.420.000
PPh 21 setahun
Rp12.963.000
CASE 3

Pasangan Penghasilan Digabung, Status K/I/1

Citra dan suaminya keduanya bekerja, memiliki 1 anak, dan sepakat melaporkan SPT secara digabung.
Penghasilan neto gabungan
Rp350.000.000
PTKP K/I/1
– Rp117.000.000
Penghasilan Kena Pajak
Rp233.000.000
Rumus Perhitungan
5% × 60.000.000 + 15% × 190.000.000
PPh 21 setahun
Rp29.450.000

jika Andi (kasus 1) salah didaftarkan dengan status K/0 padahal masih lajang, perhitungan PPh 21 akan berkurang sekitar Rp225.000 setahun. Sebaliknya, Budi yang seharusnya K/2 namun terdaftar TK/0 akan kelebihan bayar pajak hampir Rp2.025.000 per tahun. Itulah mengapa update kode status secara berkala sangat penting.

Hubungan PTKP dengan Skema TER PMK 168/2023

Sejak Januari 2024, pemberi kerja wajib menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk memotong PPh 21 bulanan, mengacu pada PMK Nomor 168 Tahun 2023. Skema ini tidak menggantikan PTKP, melainkan menyederhanakan perhitungan bulanan dengan menggolongkan karyawan ke dalam tiga kategori berbasis PTKP.

Kategori TER dan Rentang PTKP
Kategori TER Status PTKP yang Termasuk Range PTKP Tahunan
TER A TK/0, TK/1, K/0 Rp54.000.000 – Rp58.500.000
TER B TK/2, TK/3, K/1, K/2 Rp63.000.000 – Rp67.500.000
TER C K/3 Rp72.000.000

Pada masa pajak Januari sampai November, perusahaan memotong PPh 21 menggunakan tarif efektif berdasarkan kategori TER. Khusus masa pajak Desember, perhitungan tetap memakai tarif Pasal 17 UU HPP secara progresif untuk menyesuaikan kelebihan atau kekurangan pemotongan sepanjang tahun. Artinya, kesalahan kode PTKP tetap berdampak besar pada penyesuaian akhir tahun.

Cara Menentukan Tanggungan dalam PTKP

Banyak tim payroll keliru memasukkan saudara ipar atau keponakan sebagai tanggungan. Berdasarkan penjelasan resmi pajak.go.id dan UU PPh, tanggungan yang sah hanya:

  1. Anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, contohnya orang tua kandung dan anak kandung.
  2. Anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, contohnya mertua dan anak tiri.
  3. Anak angkat yang diadopsi secara sah berdasarkan putusan pengadilan.
  4. Maksimal 3 orang per wajib pajak, dan tanggungan harus benar benar tidak memiliki penghasilan sendiri.

Saudara kandung, saudara ipar, paman, bibi, dan keponakan tidak diakui sebagai tanggungan PTKP, meskipun secara fakta keluarga tinggal serumah dan dibiayai sepenuhnya oleh wajib pajak.

Kesalahan Umum dalam Penerapan PTKP di Perusahaan 

Ada beberapa kesalahan yang cukup sering terjadi dan kerap dianggap sepele. Berikut tiga masalah umum yang sering terjadi di penerapan PTKP.

Kesalahan perusahaan dalam penerapan ptkp

1. Data status karyawan tidak diperbarui

Perubahan status menikah atau jumlah tanggungan tidak segera dicatat oleh tim HR. Akibatnya, PTKP yang digunakan tidak sesuai kondisi terbaru, sehingga perhitungan pajak menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan koreksi di kemudian hari.

2. Asumsi PTKP sama untuk semua karyawan

Pendekatan ini masih sering terjadi, terutama pada perusahaan yang proses payroll-nya belum terstandarisasi. Padahal, setiap karyawan bisa memiliki status PTKP berbeda. Kesalahan ini berisiko menimbulkan kelebihan atau kekurangan potongan pajak, yang dapat memicu komplain karyawan.

3. Kurangnya simulasi dampak PTKP pada payroll

Tanpa simulasi yang jelas, peran HR dalam komunikasi penggajian menjadi kurang optimal, sehingga karyawan sulit memahami perbedaan take home pay meskipun gaji pokok terlihat sama. Hal ini turut menyulitkan perusahaan dalam menyusun perencanaan biaya tenaga kerja.

Pengaplikasian PTKP dalam Perusahaan

Dalam praktiknya, penerapan PTKP di perusahaan bergantung pada skala bisnis dan sistem yang digunakan.

Di perusahaan kecil, data PTKP karyawan seperti status pernikahan dan jumlah tanggungan biasanya dicatat secara manual. Cara ini masih bisa berjalan selama jumlah karyawan sedikit dan datanya selalu diperbarui.

Di perusahaan yang lebih besar, data PTKP dikelola langsung melalui sistem HRM. Setiap perubahan status karyawan tercatat otomatis, sehingga HR selalu punya data yang akurat dan terkini.

Data ini kemudian dipakai langsung oleh sistem payroll saat menghitung PPh 21 tanpa perlu input ulang secara manual, yang artinya risiko kesalahan hitung jauh lebih kecil.

Kesimpulan

PTKP merupakan komponen penting dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan di Indonesia. Meski tidak mengurangi gaji secara langsung, PTKP berperan besar dalam menentukan besarnya pajak dan take home pay yang diterima karyawan.

Dengan memahami cara kerja PTKP, perusahaan dapat mengelola payroll dengan lebih akurat, transparan, dan sesuai regulasi. Pada akhirnya, hal ini membantu menjaga kepercayaan karyawan sekaligus mendukung operasional bisnis yang lebih tertata.

📚 Sumber & Referensi

Pertanyaan Seputar PTKP

Apakah PTKP bisa berubah setiap tahun?

Tidak otomatis. Besaran PTKP hanya berubah jika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Sejak 2016, belum ada perubahan, sehingga angka yang berlaku saat ini masih mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016.

Bagaimana jika status PTKP karyawan berubah di tengah tahun?

Perubahan status seperti menikah atau memiliki anak baru berlaku pada tahun pajak berikutnya, bukan langsung di bulan kejadian. Karyawan perlu melaporkan perubahan tersebut ke HR atau bagian payroll agar data PTKP dapat diperbarui sebelum awal tahun berikutnya.

Apakah karyawan kontrak dan freelance juga mendapat PTKP?

Ya. PTKP berlaku untuk semua Wajib Pajak orang pribadi, termasuk karyawan kontrak dan pekerja lepas (freelance), selama mereka memiliki NPWP dan penghasilannya dihitung menggunakan skema PPh 21.

Apa beda status K/0 dan K/I/0?

Status K/0 berlaku ketika hanya suami yang memiliki penghasilan dan istri tidak bekerja, dengan PTKP sebesar Rp58.500.000. Sementara itu, status K/I/0 digunakan jika suami dan istri sama-sama bekerja dan penghasilannya digabung dalam satu SPT Tahunan, sehingga PTKP menjadi Rp112.500.000.

Apakah saudara ipar atau mertua bisa masuk tanggungan PTKP?

Mertua dapat dimasukkan sebagai tanggungan karena termasuk keluarga semenda dalam garis lurus. Namun saudara ipar, saudara kandung, paman, bibi, atau keponakan tidak dapat dihitung sebagai tanggungan PTKP meskipun secara faktual dibiayai oleh wajib pajak.

Apakah skema TER PMK 168/2023 menggantikan PTKP?

Tidak. PTKP tetap digunakan sebagai pengurang penghasilan neto tahunan dan menjadi dasar perhitungan pada masa pajak Desember. Skema TER hanya menyederhanakan pemotongan PPh 21 bulanan melalui tarif efektif berdasarkan kategori PTKP A, B, atau C.

Bagaimana cara cek status PTKP saya di DJP Online?

Login ke akun DJP Online di pajak.go.id, lalu buka menu Profil dan lihat bagian Data Diri Wajib Pajak. Informasi status pernikahan dan jumlah tanggungan yang tercantum di sana menentukan kode PTKP yang digunakan oleh pemberi kerja.

Status HB itu apa dalam PTKP?

HB atau Hidup Berpisah adalah status bagi wajib pajak yang telah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan. Perhitungan PTKP dilakukan terpisah antara mantan suami dan istri dan mengikuti kategori TK sesuai jumlah tanggungan masing-masing.

Apa dampaknya jika PTKP karyawan salah dihitung?

Jika PTKP dihitung terlalu kecil, karyawan akan kelebihan bayar pajak sehingga take home pay-nya berkurang. Sebaliknya, jika dihitung terlalu besar, perusahaan berisiko kurang setor pajak dan berpotensi dikenakan sanksi administrasi oleh DJP.

Jessica Wijaya

Inventory and warehouse

Selama lebih dari 5 tahun sebagai Senior Content Writer, Jessica telah menulis topik yang mengulas tentang bidang inventory dan warehouse management. Keahliannya mencakup penulisan artikel manajemen stok dan persediaan, perencanaan kebutuhan, multi-warehouse management, dan integrasi sistem digital untuk pengelolaan barang.

Jessica adalah seorang pakar yang memiliki gelar Bachelor of Science (BSc) dalam Psychology dari University of London yang didukung oleh pemahaman mendalam tentang perilaku manusia dan dinamika organisasi. Latar belakang psikologi ini memberikan keahlian khusus dalam memahami motivasi karyawan, mengelola pengembangan talenta, dan menciptakan kerja sama yang harmonis di dalam tim.. Selama sembilan tahun terakhir, Jessica mendalami bidang Human Resource Management, mengembangkan keahlian dalam strategi rekrutmen, pengelolaan kinerja, pengembangan organisasi, serta implementasi kebijakan HR yang mendukung budaya kerja positif dan pertumbuhan perusahaan.

HashMicro berpegang pada standar editorial yang ketat dan menggunakan sumber utama seperti regulasi pemerintah, pedoman industri, serta publikasi terpercaya untuk memastikan konten yang akurat dan relevan. Pelajari lebih lanjut tentang cara kami menjaga ketepatan, kelengkapan, dan objektivitas konten dengan membaca Panduan Editorial kami.

Jalankan Bisnis Lebih Mudah Bersama HashMicro

Mulai demo gratis hari ini tanpa komitmen. Dapatkan solusi terbaik untuk bisnis yang lebih efisien.

CTA image